RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY)
VERSI PERSONAL ASURANSI CAR WAKAF SAKINAH
|
Nama Peserta |
: |
Nama Pemegang Polis |
: |
Perusahaan |
: PT AJ Central Asia Raya |
Nama Produk |
: Asuransi CAR Wakaf Sakinah |
Jenis Produk |
: Asuransi Seumur Hidup |
Mata Uang |
: Rupiah |
|
|
Jalur Pemasaran |
: Direct Marketing |
Deskripsi Produk : |
Produk asuransi yang memberikan Santunan
Asuransi apabila Peserta meninggal dunia
dalam masa kepesertaan dan pembebasan pembayaran kontribusi jika peserta cacat tetap
atau terkena penyakit kritis.
|
|
FITUR UTAMA ASURANSI JIWA
|
Usia Masuk Peserta |
: tahun |
Masa Kepesertaan |
: |
Masa Pembayaran Kontribusi |
: 10 Tahun |
Frekuensi Pembayaran Kontribusi |
: |
Santunan Asuransi |
: |
Kontribusi |
: |
Total Kontribusi Setahun |
: Rp. / tahun |
|
Manfaat
|
- Perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Santunan
Asuransi kepada Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Polis apabila Peserta
meninggal dunia dalam Masa Kepesertaan dan selanjutnya Polis berakhir.
- Perusahaan akan membebaskan Pemegang Polis dan atau Peserta dari kewajiban membayar
Kontribusi dan Kepesertaan tetap berlanjut apabila dalam Masa Pembayaran Kontribusi,
Peserta menderita Cacat Tetap Total ataupun terdiagnosa penyakit kritis.
- Perusahaan akan membayarkan pengembalian iuran tabarru’ sebesar Nilai Tunai setelah
dikurangi ujrah penebusan Polis kepada Pemegang Polis apabila Peserta menghentikan
Kepesertaan sebelum Masa Kepesertaan berakhir dan selanjutnya Polis berakhir.
|
Simulasi
|
Hanya tersedia di RIPLAY versi PDF setelah submit SPAJS ini.
|
Pengecualian
|
Jaminan-jaminan atau Manfaat Polis sebagaimana tersebut dalam Polis tidak dapat dibayarkan
apabila Peserta meninggal dunia karena suatu peristiwa atau sebagai akibat dari hal-hal
tersebut
di bawah ini:
- Bunuh diri baik
dalam keadaan waras atau tidak waras;
- Perbuatan melanggar
hukum;
- Pada saat peserta
melakukan tindakan kejahatan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip Syariah;
- Cacat bawaan /
kelainan bawaan;
- Perang baik yang
dinyatakan maupun tidak;
- Radiasi, ionisasi
atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan-bahan nuklir atau limbah nuklir dari proses
fusi nuklir atau dari bahan senjata nuklir;
- Terlibat dalam
perkelahian tanding bukan sebagai orang yang mempertahankan diri atau peserta melukai
diri sendiri baik dalam keadaan waras maupun tidak waras;
- Turut serta dalam
penerbangan selain dari pesawat terbang komersil dengan jadwal tetap;
|
- Pekerjaan atau
jabatan peserta mengandung risiko seperti : militer, polisi, pilot, buruh tambang, dan
pekerjaan/jabatan lainnya yang mempunyai risiko tinggi;
-
Olahraga atau hobi Peserta mengandung bahaya seperti: balap mobil, balap sepeda motor,
balap kuda, terbang
layang, berlayar, berenang di laut lepas, mendaki gunung, bertinju, bergulat, serta
olahraga atau hobi lainnya yang mengandung bahaya dan risiko tinggi;
- Peserta menderita
sakit mental;
- Akibat pengaruh
alkohol, penggunaan narkotika, atau obat-obat terlarang.
|
RISIKO
|
- Manfaat Polis tidak
dapat dibayarkan apabila Peserta meninggal dunia karena suatu peristiwa atau sebagai
akibat
dari hal-hal yang dikecualikan.
- Dalam hal klaim yang
diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan
dalam
upaya mendapatkan Manfaat Polis, maka Perusahaan tidak akan membayar klaim tersebut dan
kepesertaan dihentikan secara otomatis.
|
UJRAH
|
Ujrah Pengelolaan
|
Kontribusi Sekaligus
|
: 35%
|
Kontribusi Berkala
|
: 45%
|
Ujrah Penebusan
|
Kontribusi Sekaligus
|
: 5% dari nilai Tunai
|
Kontribusi Berkala
|
: Th ke-1 50% dari Nilai Tunai
|
|
Th ke-2 50% dari Nilai Tunai
|
|
Th ke-3 Dst 5% dari Nilai Tunai
|
Persyaratan dan Tata Cara
|
Pengajuan Asuransi
|
Pihak yang bermaksud menjadi Pemegang Polis atau Peserta wajib mengisi Surat Permintaan Asuransi
Jiwa Syariah dengan lengkap dan benar, dan memberikan keterangan lain atau keterangan tambahan
yang
berhubungan dengan keperluan tersebut, menandatangani serta menyampaikannya kepada Perusahaan.
Apabila keterangan atau pernyataan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) maupun
formulir lain yang disampaikan kepada Perusahaan dalam Akad ini ternyata tidak
benar, kurang lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi atau keadaan sebenarnya yang apabila
kondisi atau keadaan tidak benar, kurang lengkap atau tidak sesuai tersebut diketahui oleh
Perusahaan sehingga dapat menyebabkan Kepesertaan tidak akan diterima atau tidak diterima dengan
syarat-syarat yang sama, maka dalam hal demikian Polis menjadi batal demi
hukum. Dalam hal ini, Perusahaan akan mengembalikan seluruh Kontribusi Peserta yang telah
diterima dengan memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka penutupan Polis
ini,
termasuk namun tidak terbatas kepada:
- biaya administrasi;
- biaya Polis;
- biaya materai; dan
- biaya
pemeriksaan kesehatan.
Pemegang Polis dan/atau Peserta dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan kepada Perusahaan
seluruh Manfaat Polis yang telah diterima.
|
Pembayaran Kontribusi
|
- Pembayaran Kontribusi
Peserta diakui oleh Perusahaan sebagai pembayaran Kontribusi Peserta pada saat seluruh
uang
Kontribusi Peserta diterima di rekening Perusahaan atau telah berhasil diotorisasi.
- Pemegang Polis wajib
membayar Kontribusi Peserta pada tanggal jatuh tempo kepada Perusahaan yang merupakan
bagian
dari syarat Kepesertaan tetap berlaku.
|
Pengajuan Klaim
|
Pengajuan Manfaat Polis harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Perusahaan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peserta meninggal dunia. Jika melewati batas waktu yang
ditentukan pengajuan tersebut dianggap kedaluwarsa dan Perusahaan mempunyai hak
untuk menolak pengajuan tersebut, dalam hal
demikian Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar
Manfaat Polis.
-
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim meninggal dunia adalah :
-
Polis asli;
-
Fotocopy Identitas diri Peserta, Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat;
-
Surat keterangan Dokter sebab meninggalnya Peserta;
-
Berita acara Kepolisian jika meninggal akibat kecelakaan;
-
Surat kematian dari instansi berwenang, dilegalisir oleh serendah-rendahnya
Konsul
Jenderal Republik Indonesia, apabila Peserta meninggal dunia di luar negeri;
-
Surat kuasa dari masing-masing Penerima Manfaat/Termaslahat yang tercantum dalam
Polis kepada orang yang akan menerima Manfaat Polis;
-
Berita acara atau kronologis kejadian dari saksi (pihak keluarga atau lainnya)
mengenai penyebab Peserta meninggal dunia di rumah.
- Dokumen yang
dipersyaratkan untuk pengajuan klaim penebusan Polis adalah :
-
Polis Asli;
-
Fotocopy Identitas diri Peserta, Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat;
-
Surat kuasa dari masing-masing Penerima Manfaat/Termaslahat yang tercantum dalam
Polis kepada orang yang akan menerima Manfaat Polis.
- Dokumen yang
dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Penyakit Kritis adalah :
-
Polis Asli;
-
Surat Keterangan dokter;
-
Hasil-hasil pemeriksaan yang diperlukan sesuai ketentuan dalam definisi penyakit
kritis;
-
Bukti identitas diri Pemegang Polis, Peserta dan Yang Ditunjuk;
-
Surat Keterangan dokter setelah 1/3/6 bulan sesuai dengan ketentuan dalam
definisi
penyakit kritis;
-
Surat kuasa kepada Perusahaan untuk mendapatkan keterangan tambahan bila
diperlukan.
- Dokumen yang
dipersyaratkan untuk pengajuan klaim Cacat Tetap Total adalah :
-
Polis Asli;
-
Kwitansi asli pembayaran kontribusi terakhir;
-
Surat keterangan dokter mengenai Cacat Tetap Total dan penyebabnya;
-
Bukti identitas diri Pemegang Polis, Peserta dan Yang Ditunjuk;
-
Surat keterangan dokter mengenai cacat tetap total setelah cacat berlangsung 6 (
enam ) bulan berturut-turut.
Batas waktu penetapan keputusan klaim diterima atau ditolak setelah dokumen klaim diterima
secara
lengkap sampai dengan pembayaran klaim adalah 14 (empat belas) hari. Jika diperlukan
korespondesi
dan / atau investigasi lebih lanjut atas klaim yang diajukan oleh Pemegang Polis dan / atau
Peserta,
batas waktu keputusan diterima atau ditolak adalah 90 (sembilan puluh) hari.
|
Pembayaran Santunan Asuransi
|
Kepesertaan ini tidak memberikan hasil investasi tambahan dan/atau ganti rugi apapun atas
Manfaat
Polis /kepesertaan yang tidak diambil pada saat jatuh tempo akibat pengajuan Manfaat Polis atau
dokumen pengajuan Manfaat Polis tidak lengkap atau tidak tepat waktu.
|
LAYANAN NASABAH (L@NCAR) dapat dihubungi oleh nasabah untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan
terkait dengan produk asuransi.
Produk ini memuat syarat dan ketentuan yang berlaku, informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
|
KANTOR PUSAT OPERASIONAL WISMA CAR LIFE Blok A-C
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8 Jakarta Barat 11440
T: 021-5696 8998
F: 021-5696 8997
|
LAYANAN NASABAH (L@NCAR) T: 021-5696 1929
F: 021-5696 1939
SMS Centre:
E: lancar@car.co.id
|
KANTOR PUSAT WISMA ASIA Lt. 11
Jl. Letjen S. Parman Kav. 79 Jakarta Barat 11420
T: 021-563 7901
F: 021-563 7902. 563 7903
www.car.co.id
|
|
|
|
|